Kalsel.WahanaNews.co, Banjarbaru - Wali Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, menganggarkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
"Kenaikan TPP sebagai bentuk apresiasi dan komitmen Pemkot Banjarbaru dalam meningkatkan kesejahteraan ASN," ujar Aditya di Banjarbaru, Senin (2/9/2024).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kapasitas di Lapangan
Menurut Aditya, alokasi anggaran kenaikan TPP itu telah disiapkan dan akan diiringi kebijakan menghapus pemotongan pajak pada penghasilan pegawai negeri di luar gaji yang diterima setiap bulan.
Aditya menjelaskan penghapusan pemotongan pajak itu agar tunjangan yang diterima ASN tetap utuh sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain guna memenuhi kebutuhan hidup.
"Jadi kenaikan besaran TPP akan diimbangi dengan penghapusan pemotongan pajak sehingga setiap ASN bisa secara penuh menerima tunjangan tanpa adanya potongan seperti sebelumnya," ucap Aditya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Wajibkan ASN Kembali Kerja Tepat Waktu Pasca Libur Lebaran 2024
Dikatakan Aditya, pajak terhadap TPP yang akan dihapuskan itu akan ditanggung Pemkot Banjarbaru sehingga tidak menjadi beban ASN dan menerima penuh tunjangan setiap bulan.
Diharapkan Aditya, kenaikan TPP yang berlaku pada 2025 itu akan mendorong kinerja ASN semakin membaik dengan melayani setiap masyarakat sesuai keperluan.
"Kami berharap TPP naik kinerja ASN terutama melayani masyarakat juga semakin baik dengan menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.