KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat mengenai pengelolaan sampah selama Idul Fitri 2024.
Masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah jenis apapun ke bak sampah depan rumah/TPS, selama dua hari.
Baca Juga:
Lampung Miliki Dua Daerah Percontohan Program Tabungan Sampah Berkelanjutan
Terhitung dari Tanggal 31 Maret sampai dengan 1 April 2025, atau hari pertama dan hari kedua Idul Fitri 1446 H.
"Imbauan sudah kami sampaikan melalui surat edaran, tentang penananan sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pada hari pertama dan kedua lebaran," katanya, Kamis (27/3/2025).
Selain itu dalam pengelolaan sampah sehari-hari, Yamin juga menyampaikan sejumlah poin penting, agar bisa dilaksanakan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Manado Apresiasi MMRC Daur Ulang Sampah Jadi Produk Bermanfaat
Diantaranya mewajibkan setiap individu dan masyarakat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Dengan cara mengurangi penggunaan barang tak perlu, manfaatkan kembali barang layak pakai, dan mengolah sampah jadi bahan baku baru.
"Masyarakat agar menyiapkan tiga tempat sampah terpilah di rumah, yang terdiri dari sampah organik, anorganik dan residu," ujarnya.
Lebih lanjut Yamin mengintruksikan kepada masyarakat, untuk dapat mengolah sampah organik menjadi kompos.
Sedangkan untuk sampah anorganik dapat disimpan sementara, untuk selanjutnya disetorkan ke bank sampah terdekat.
Sama halnya sampah Residu, juga ujar Yamin dapat disimpan sementara, dan selanjutnya diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah.
"Pada kesempatan ini kami melarang seluruh masyarakat, membuang sampah ke sungai atau kolong rumah. Kami juga ingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah," tegas Yamin.
[Redaktur: Patria Simorangkir]