Kominfo menegaskan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
Baca Juga:
Kemenkominfo Katakan Bahwa Penetrasi Siaran TV Digital Sudah Dekati Normal
Berikut jadwal tahap penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia:
Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
[As]