"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan, kliennya merupakan seorang pengusaha yang taat hukum.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Haji Isam Bantah Tudingan soal Penetapan Maming Jadi Tersangka
Ia pun menyatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di berbagai pemberitaan media lokal Kalsel, perusahaan haji Isam, Jhonlin Group, juga kerapkali berkonflik terkait lahan, baik dengan masyarakat maupun perusahaan lainnya.
Kontroversi lain Haji Isam datang dari polemik konsesi pabrik gula milik Jhonlin Group, PT Prima Alam Gemilang (PAG) di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Bendum PBNU Diperiksa 12 Jam, KPK Masih Ogah Bicara Terbuka
Pabrik gula tersebut juga sempat menuai kontroversi.
Saat itu, pemerintah memberikan konsesi perkebunan tebu kepada Haji Isam.
Pemberian konsesi ini menjadi sorotan karena dianggap menabrak tata ruang dan program kementerian.