2. Upah Desember Menggantung
Perwakilan serikat juga mengungkapkan kekecewaan yang mendalam kepada manajemen Indosat selaku pemegang saham mayoritas. Dia juga mengungkapkan selama proses korporasi yang berjalan di bulan November, baik PT Indosat Tbk maupun PT Indosat Mega Media (IM2) tidak membahas mengenai hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal status kerja, upah dan pesangon.
Baca Juga:
Riwayat Indosat Dibeli Soeharto dari AS, Dilepas Megawati ke Singapura
"Bahkan upah pun bulan Desember di mana statusnya kami masih karyawan, tidak dijamin dan tidak ada jaminan untuk memenuhi upah di bulan Desember dari PT Indosat Tbk maupun PT Indosat M2," terang Deni.
3. Sisa Karyawan Terancam PHK
Baca Juga:
Kabel Indosat dan Telkom Diputus Pemerintah Kota Depok
Deni mengatakan, saat ini masih tersisa 93 orang karyawan yang kabarnya akan turut di PHK pada 31 Desember mendatang. Berdasarkan penuturan perusahaannya, segala hak-hak akan diserahkan kepada karyawan melalui mekanisme likuidasi.
Sementara itu, seluruh aset-aset IM2 sudah disita baik berupa tanah, gedung, harta bergerak, rekening dan piutang oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, serikat pekerja menilai mekanisme tersebut bukanlah itikad baik dalam memenuhi kewajiban perusahaan.