WahanaNews-kalsel| Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Kece dengan hukuman 10 tahun penjara, terkait kasus penistaan agama.
Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan, tuntutan tersebut dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Syahnan menjelaskan tuntutan 10 tahun penjara terhadap M Kece telah sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Kosman, alias Muhammad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat membacakan tuntutan, Kamis (24/2/2022).
Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kece sebanyak 1.096 halaman itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," ucap Syahnan.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.
"Pasal di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," ujar Syahnan.