Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.
Baca Juga:
Federasi Sepak Bola Argentina Disorot FBI, Investigasi Transaksi Ratusan Juta Dolar Dimulai
Tersebar di 43 Negara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RNS (21) di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
FBI Turun Tangan: Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Solo Raya Ternyata Bidik Ratusan Warga AS
Asep mengatakan, berdasar hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Ia juga menjelaskan, praktik penjualan alat peretasan itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.