Berkas kasus tersebut, kata Asep, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Edi mengatakan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan FBI untuk dapat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara.[Ss]