WahanaNews-Kalsel | Ramai di media sosial soal dugaan pungutan liar di SPBU Pertamina saat buang air kecil diharuskan bayar Rp 2.000.
Narasi itu dibagikan oleh sebuah akun Facebook pada Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
PLTS Tahap 1 Kapasitas 10 MW Sukses Dioperasikan, PLN Tunjukkan IKN Dilayani Energi Bersih
Warganet di media sosial menyebut, uang yang dibayarkan saat menggunakan toilet di SPBU sebagai pungutan liar (pungli).
Menurut warganet tersebut, tarif buang air kecil Rp 2.000 itu dapat membuat SPBU mengeruk keuntungan lebih besar.
Selain itu, uang yang dibayarkan itu bukanlah uang sukarela belaka.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemuda Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Penajam Tak Alami Gangguan Jiwa
"KITA BICARA PUNGLI Rp.2000. DI TOILET SPBU kok malah loe bilang SEDEKAH IKHLAS 2000 LOE MASIH WARAS KAN. GAWAT BRO...!!! katanya pembayaran 2000 di TOILET SPBU. secara sukarela. tapi ketika saya gak bayar. tiba tiba KASIR TOILET SPBU memanggil saya....Pak...Bapak belum bayar 2000. Apa ini yg dikatakan suka rela," tulis pemilik akun.
Penjelasan Pertamina