Dia mengatakan penguatan DPD RI itu dimaksudkan sebagai penyeimbang.
Apalagi, sistem presidensial yang dianut saat ini, namun dalam praktiknya setengah presidensial, setengah parlementarian.
Baca Juga:
Tenangkan Batin dan Pulihkan Jiwa, Ini Manfaat Dahsyat Meditasi untuk Kesehatan Mental
“Kami mencoba mengembalikan proses demokratisasi sebagaimana sumbernya yakni Pancasila. Begitu juga dengan ekonomi, katanya ekonomi Pancasila tapi praktiknya kapitalistik," papar dia.
Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menjelaskan, ada dua hal penting yang menjadi sorotan, yakni penguatan kelembagaan DPD RI dan ambang batas pencalonan presiden.
Dia menjelaskan, penataan kewenangan DPD RI amat dimungkinkan, mengingat individu yang tergabung di dalamnya adalah murni keterwakilan rakyat di daerah.
Baca Juga:
Setelah 53 Tahun Mengorbit, Wahana Soviet Jatuh di Samudra Hindia Dekat Indonesia
“Kami ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah. Maka dari itu, penting kiranya kita bicara Amendemen ke-5 Konstitusi sebagai koreksi atas arah perjalanan bangsa,” ujar Bustami.
Pengamat Politik dari FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Jumadi, menegaskan jika saat ini merupakan momentum tepat untuk memperkuat posisi kelembagaan DPD RI.
Menurut Jumadi, dari hasil empat kali amendemen yang sudah dilakukan, sistem ketatanegaraan Indonesia lebih mengarah pada sistem parlemen ketimbang presidensial.