”Dampak positif PKTD dapat dirasakan Desa diantaranya berperan efektif menjadi tameng pengangguran dan kemiskinan di Desa, menjadi benteng terakhir Desa dari gempuran Covid-19."
"Melalui Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di desa. Ini saya minta benar-benar dioptimalkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sosialisasi Desa Tertib Asip, Kemendes Gandeng ANRI
Sebagai informasi, Kementerian Desa, PDTT telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak Virus Corona di desa.
Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, tentang pembentukan tim relawan desa tanggap covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran Covid-19, serta melakukan langkah penanganan dampak Covid-19; Permendesa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020; Keputusan Menteri Desa, PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; diperkuat dengan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi covid-19 di desa.
Sedangkan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.
Baca Juga:
Gandeng ANRI, Kemendes Sosialisasi Desa Tertib Arsip
“Dengan prinsip gotong royong, dengan kerja keras Relawan Desa Lawan Covid-19, meski tidak mendapatkan honor dari desa, maka desa akan terhindar dari pandemi dan dampaknya,” pungkas politisi PKB ini. [As]