WahanaNews-Kalsel | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik para tersangka HS, JI, dan Suwito Ayub terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Salah satu aset yang disita adalah gedung Indosurya yang berada di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis (10/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut ada 13 aset yang disita Bareskrim. Pihaknya kini sedang menunggu penetapan penyitaan dari pengadilan dengan total jumlah aset sekitar Rp 261 miliar.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan, antara lain ada 13 aset, kemudian ada juga dana atau uang di rekening BCA, kemudian juga ada penyitaan 47 mobil. Kemudian juga penyidik masih menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan antara lain pengadilan Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi, dan Bogor dengan total Rp 261.925.822.182," papar Gatot.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.