Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengawasi dengan ketat kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menjaga hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Tahapan coklit ini harus kita kawal dan awasi karena berkaitan hak konstitusional warga," kata anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Menurut Thessa, Bawaslu dan jajaran pengawas adhoc saat ini mengawasi kinerja 11.480 petugas Pantarlih se-Kalsel yang datang ke rumah-rumah warga melakukan coklit.
Tim Bawaslu mencatat setiap hasil pengawasan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) dan alat kerja pengawasan (AKP).
Diketahui, data KPU Kalsel menunjukkan 3.047.623 data pemilih hasil sinkronisasi data terakhir yang tercatat sebagai sasaran coklit dilakukan petugas Pantarlih.
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Pontianak Menurun, Hanya 53 Persen
Seluruh warga yang tercatat sebagai calon pemilih pada pilkada tersebut harus disambangi guna memastikan masih berhak memilih atau tidak.
"Petugas Pantarlih harus teliti mendata warga, kalau memang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih maka dicoret," tegasnya.
Masa kerja Pantarlih untuk tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.