Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin, bagian dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), telah melakukan penangkapan terhadap 19 pemuda yang tertangkap sedang menggelar pesta minuman keras (miras) serta diduga berencana untuk terlibat dalam aksi penyerangan atau tawuran.
“Personel mengamankan 13 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan. Mereka terindikasi akan melakukan penyerangan secara berkelompok,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Minta Semua Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Damai dan Aman
Dia menuturkan personel mengamankan belasan pemuda itu pada kegiatan patroli cipta kondisi yang digelar pada Minggu (31/3) dini hari hingga subuh.
“Pemuda yang diamankan berasal dari domisili yang berbeda, ada dari dalam kota, dari Kabupaten Banjar, ada juga dari Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah),” ujarnya.
Sabana menyebutkan para pelaku yang diamankan di antaranya 13 laki-laki, yakni AF (26), MI (23), AFI (27), HA (24), MR (28), MR (31), MPG (22), MKF (23), AR (22), AM (30), MRR (25), RAW (23), dan MLN (21). Lalu, enam orang perempuan, yakni EC (21), TM (24), VY (26), DO (33), SNN (21), dan TA (26).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Subulussalam Azhari, Pimpin Upacara Hari Jadi Subulussalam ke-62
Selain itu, personel mengamankan minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 70 persen, kemudian beberapa bungkus minuman bubuk yang akan dilarutkan ke minuman sebelum dikonsumsi.
Kemudian personel juga mengamankan empat dus minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 70 persen di sebuah toko yang seharusnya tidak boleh buka selama Bulan Ramadhan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin.
Pada patroli cipta kondisi itu, personel memeriksa kumpulan pemuda di jalan umum dan tempat perkumpulan di lokasi-lokasi tertentu, juga merazia beberapa hotel untuk mencegah tindakan asusila saat momen Bulan Ramadhan.
Dari hasil razia itu, ditemukan senjata tajam dari salah satu pemuda, dan empat pasangan di sebuah hotel yang diduga berbuat asusila tanpa ikatan pernikahan.
Selanjutnya di lokasi yang berbeda, personel juga mengamankan 10 remaja dan diberikan pembinaan dan edukasi untuk mencegah kumpulan remaja tersebut melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan pelaksanaan kegiatan cipta kondisi merupakan bagian dari instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1445 Hijriah dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak ingin ada kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat Banjarmasin. Oleh karena itu, kami giatkan patroli pada hari tertentu,” ujar Sabana.
[Redaktur: Patria Simorangkir]