WahanaNews-Kalsel | Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H. Maming dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.
Terkait perkara ini, Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.
"Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi," bunyi surat keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (28/3/2022).