WahanaNews-Kalsel | Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H. Maming dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.
Terkait perkara ini, Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.
"Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi," bunyi surat keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (28/3/2022).
Surat itu menjelaskan Mardani harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu.
Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu.
Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM).
Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Di akhir tahun 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.
Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar oleh Dwidjono dengan cara dicicil.
Pelaporan uang pinjaman itu terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kab. Tanah Bumbu.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. [Ss/rin]