Di akhir tahun 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar oleh Dwidjono dengan cara dicicil.
Pelaporan uang pinjaman itu terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kab. Tanah Bumbu.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. [Ss/rin]