WahanaNews-Kalsel | Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab.
PT PLN (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar supaya tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga:
Siaga Idul Adha, PLN UP3 Sumedang Pastikan Keandalan Kelistrikan Bagi Masyarakat
Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik? Melansir dari Indonesiabaik berikut penjelasannya:
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN
membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contohnya:
penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran
mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
Yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contohnya :
menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Contohnya:
mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal. [ss]