Orangtua korban pun mendapati anaknya tengah berdua bersama MZ yang diduga sudah melakukan hubungan suami istri.
"Oleh orangtuanya, korban dibawa pulang ke rumah dan langsung membuat laporan kepolisian," pungkas dia.
Baca Juga:
Pria Lansia di Surabaya Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.[ss]