7. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Baru-baru ini, Luhut turut ditunjuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Baca Juga:
Ekspor Kemenyan Tembus Rp847 M, Luhut Dorong Hilirisasi Komunitas
Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
8. Kepala KSP
Selain berbagai jabatan yang masih aktif di atas, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014 lalu.
Baca Juga:
Tunggu Perpres, Luhut Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Tak Mandek
Luhut mengatakan banyak tantangan dan dirinya akan berperan banyak membantu presiden. Ia yakin tugasnya tak akan berbenturan dengan menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet (Seskab) atau kementerian/lembaga lainnya.
"Tidak ada tumpang tindih. Banyak persoalan negeri ini yang harus diselesaikan bersama," kata Luhut ketika itu.
9. Menko Polhukam