KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap pembuatan surat edaran terkait tanggap darurat sampah. Surat edaran ini mengimbau masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri di rumah sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Ini sebagai upaya bersama mengurangi sampah yang harus ditangani, karena kondisi daerah kita statusnya tanggap darurat sampah," ujarnya di Banjarmasin, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Bupati HST Samsul Rizal Serap Aspirasi untuk Program Prioritas 100 Hari Pertama
Status tanggap darurat sampah saat ini, kata Harry, harus bersama disadari masyarakat, sebab pembuangan akhir atau tempat pengelolaan akhir sampah (TPAS) di Basirih telah disanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
"Sehingga sampah tidak bisa maksimal ditangani, hingga menyebabkan di sejumlah TPS keberadaan sampah menumpuk," ujarnya.
Tentunya, kata Harry, untuk mengurangi kondisinya tidak makin parah, pemilahan dari sumbernya atau dari rumah tangga harus dilakukan, yakni memilah sampah plastik atau yang lainnya bisa didaur ulang, hanya sampah yang tidak berguna sama sekali baru dibuang ke TPS.
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Tinjau Posko Pengungsian Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Terpenuhi
"Di daerah kita sudah berdiri lebih 300 unit bank sampah, ini harus diaktifkan betul," ujarnya.
Harry meminta pemerintah dalam hal ini dinas lingkungan hidup untuk aktif mensosialisasikan ke masyarakat terkait surat edaran ini, termasuk mendukung bank sampah di setiap lingkungan masyarakat untuk betul-betul aktif.
"Saat ini kota kita betul-betul darurat sampah, sementara ini jangan saling menyalahkan dulu, yang terpenting saat bagaimana kita menanggulangi masalah besar ini," ujarnya.
Pihaknya juga sudah mendesak pemerintah kota untuk mencari solusi jangka pendek penanganan sampah tersebut agar maksimal, ini sudah dilakukan rapat bersama di gedung dewan pada 13 Februari 2025.
"Kita minta Pemkot terus berkoordinasi dengan Pemprov dan Kementerian Lingkungan Hidup agar masalah ini jangan berlarut-larut," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, segera disebar surat edaran agar masyarakat memilih sampah secara mandiri untuk mengurangi sampah di TPS.
Hal demikian dilakukan karena TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi menjadi penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, hingga pembuangan sampah Kota Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 650 ton tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru. Tapi di batasi hanya 105 ton perhari.
[Redaktur: Patria Simorangkir]