Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengonsultasikan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru ke KPU RI terkait pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
"Kami menunggu arahan regulasi dari KPU RI dan masih dikonsultasikan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
KPU Kaltara Pilih Gedung Bulutangkis Handal untuk Debat Publik Terakhir Pilkada
Diketahui, surat suara Pilkada Banjarbaru sudah dicetak sebelum pasangan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024.
SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 ditandatangani Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.
Tenri mengakui sebelumnya ada opsi surat suara yang sudah terlanjur dicetak tetap digunakan pada hari pemungutan suara pilkada 27 November 2024.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Sumedang, BPBD Siapkan Mitigasi untuk Cegah Bencana di TPS
Nantinya jika pemilih mencoblos pada gambar nomor urut 2 paslon Aditya-Said Abdullah maka dihitung untuk kotak kosong.
Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pilwali Banjarbaru hanya ada satu paslon yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Pembatalan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai petahana di pilwali Banjarbaru setelah Bawaslu Kalsel memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.