Bawaslu Kalsel menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.
Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru Wartono telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
[Redaktur: Patria Simorangkir]