Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi dengan menetapkan 55 pasal dan 11 bab.
"Sudah sepakat kita finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab," ujar Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Saut Natan Samosir di Banjarmasin, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Produk Makanan Halal di Kalsel
Draf Raperda yang sudah difinalisasi ini, kata dia, segera akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalsel agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
"Sehingga pada 2025 ini sudah bisa diterapkan," ujar Saut.
Dia pun kembali menyampaikan, semangat dibuatnya Perda ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, di mana ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
"Istilah orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857, kita harap ini kembali memasyarakatkan di daerah kita," ujarnya.
Tentunya, ungkap dia, adat badamai di rumah mediasi ini bagi permasalahan tindakan pidana ringan.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, pemerintah kota mengapresiasi sudah difinalisasi Raperda ini.