Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus menegangkan yang melibatkan dua buruh, UR (26) dan MA (43), yang bermukim di Kota Banjarmasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P. Dewa di Banjarmasin, Minggu (10/3/2024), mengatakan dua tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu kini sebagai tersangka usai tertangkap tangan ketika hendak bertransaksi sabu-sabu.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Diakui kedua tersangka tersebut memperjualbelikan sabu-sabu.
Dewa mengungkapkan penetapan kedua buruh serabutan itu sebagai tersangka karena melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas lantas melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Selain itu, kata Kasat Resnarkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Dewa menjelaskan penangkapan UR dan MA di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka berinisial UR diringkus petugas dengan sabu seberat lima gram di Jalan Veteran Jalur II tepatnya pinggir Jalan Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timurpada, Rabu (6/3/2024) pukul 15.20 WITA.
Sedangkan, MA dibekuk polisi dengan barang bukti lima gram sabu di Jalan AKT Gang Saka Badana I Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.