WahanaNews-Kalsel | Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengapresiasi kepolisian daerah setempat dalam menggagalkan peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat kegiatan Pengungkapan dan Pemusnahan Tindak Pidana Narkotika sebesar 35 kilogram sabu jaringan internasional, di Markas Polda Kalsel, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
“Narkoba musuh yang nyata bagi masyarakat banua dan seluruh dunia karena ini sangat besar dampaknya bagi masyarakat apabila sampai tersebar,” ucapnya.
Pria yang akrab Paman Birin mengimbau, seluruh pihak agar bisa bekerjasama, baik warga, kepolisian hingga pemerintah, dalam memberantas peredaran narkoba.
“Bayangkan, sekitar 30 ribu jiwa bisa terselamatkan dari pengungkapan ini. Maka dari itu, apabila kita tidak bekerjasama, bahu-membahu dalam menyelesaikan permasalahan ini, maka permasalahan narkoba di Banua tidak akan pernah habis. Sehingga diperlukan sinergitas yang baik antar semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan lintas internasional dari hasil penyelidikan selama tiga bulan.
“Ada sebanyak 74 paket sabu dengan berat 35,18 kg, yang dimusnahkan dan berhasil menyelamatkan sebanyak 350 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Irjen Pol Andi.
Dijelaskan Irjen Pol Andi, untuk modus yang digunakan dalam peredaran kali ini hampir sama dengan yang sebelumnya, hanya saja dengan rute yang baru.
“Jadi sebelumnya itu masuk dari perbatasan Malaysia, namun kali ini pelaku menggunakan jalur dari Sumatera, kemudian masuk ke Jawa dan ke Kalsel,” imbuhnya.
Lebih jauh Irjen Pol Andi mengutarakan, dalam pengungkapan narkoba kali ini petugas mengamankan dua orang, yaitu M Risky Saputra dan Moh Zainuri.
Risky merupakan warga Jalan Kelayan Dalam Gang Setia Budi Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sedangkan Zainuri warga Bojonegoro, Jawa Timur yang berdomisili di Jalan Melati Indah Simpang Limau Jalur II Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Memang keduanya telah diamankan di dan saat ini tim masih berusaha melakukan pengungkapan yang di Jawa Timur. Mudah-mudahan secepatnya bisa terungkap lagi,” tuturnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika sebesar 35 kg jenis Sabu Jaringan Internasional juga dihadiri sejumlah pimpinan Forkopimda Kalsel. Seperti Ketua DPRD Kalsel, Danrem 101/Antasari serta Kajati Kalsel.[ss]