WahanaNews-Kalsel | Pengelola gereja diminta mempersiapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk ibadah pada Hari Natal 2021, setelah pemerintah mengeluarkan aturan pelaksanaan PPKM Level 3 se-Indonesia terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, seluruh gereja diminta membentuk Satgas COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Pelaksanaan ibadah pada hari Natal juga diminta dilakukan secara sederhana, serta masih menerapkan metode hybrid, berikut aturannya:
Pada Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal:
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.