Selain itu, pengurus dan pengelola gereja juga diinstruksikan untuk menyiapkan petugas, yang nantinya berperan mengawasi penerapan prokes di area gereja.
Pembersihan lingkungan gereja dengan disinfektan pun dilakukan rutin.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit).
Hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Arus mobilitas jemaat juga harus diatur untuk memudahkan pengawasan prokes, dan tidak lupa menyediakan alat pengecekan suhu serta fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tutup aturan tersebut. [As]