Selain itu, pengurus dan pengelola gereja juga diinstruksikan untuk menyiapkan petugas, yang nantinya berperan mengawasi penerapan prokes di area gereja.
Pembersihan lingkungan gereja dengan disinfektan pun dilakukan rutin.
Baca Juga:
PT PLN Klaim Berhasil Amankan Sistem Kelistrikan saat Natal dan Malam Pergantian Tahun 2025
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit).
Hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Arus mobilitas jemaat juga harus diatur untuk memudahkan pengawasan prokes, dan tidak lupa menyediakan alat pengecekan suhu serta fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
Baca Juga:
PT PLN Klaim Berhasil Amankan Sistem Kelistrikan saat Natal dan Malam Pergantian Tahun 2025
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tutup aturan tersebut. [As]