KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan terdakwa, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, serta tiga terdakwa lainnya.
"Karena ini ada dakwaan gratifikasinya juga, maka saksi yang dihadirkan lebih banyak dari sidang pembuktian dua kontraktor selaku pemberi suap," kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak dilansir Antara di Banjarmasin, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
Isu Pemotongan Harga Makanan MBG, BGN Siap Lakukan Pengecekan
Pada sidang dua terdakwa pemberi suap sebelumnya, ada sebanyak 20 saksi yang dihadirkan KPK.
Meyer menjelaskan dalam perkara penerima suap ini, alat bukti yang disiapkan sama dengan perkara dua kontraktor selaku pemberi suap.
Pihaknya juga berupaya melakukan pembuktian atas dakwaan gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar yang diterima Ahmad Solha
Baca Juga:
Terdakwa Korupsi Abdul Gani Kasuba Kritis, KPK Jelaskan Status Hukumnya di MA
Untuk terdakwa Solhan, Yulianti, Agustya Febry Andrian, dan Ahmad, KPK mendakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan.