Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka pidana perpajakan, berinisial FM, yang telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,6 miliar, ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu).
"Ini penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati Kalsel," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
Dijelaskan Syamsinar, kasus tersangka bermula ketika yang bersangkutan melalui perusahaan PT. DAA diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN, serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya.
Akan tetapi, faktur pajak yang sudah diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135.
Syamsinar menegaskan pihaknya dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.