WahanaNews-Kalsel | Dalam rangka melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) lakukan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Proyek Strategis di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang digelar Selasa-Rabu 09-10/05 kemarin.
Agenda yang bersifat pengamanan terhadap pembangunan proyek strategis ini merupakan bagian dari peran intelijen kejaksaan dalam melakukan upaya pengamanan kegiatan dan tindakan deteksi dini/ peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan pada aspek hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan pembangunan proyek strategis di lingkungan pemerintah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Salah satu ruang lingkup pengamanan pembangunan strategis dalam sektor energi adalah infrastruktur ketenagalistrikan.
Pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan untuk mendukung pembangunan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur dapat segera menunjang kebutuhan kelistrikan untuk peningkatan perekonomian khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PLN UIP KLT ini merupakan langkah tepat untuk meminta dukungan kembali ke jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Khususnya Direktorat D dalam rangka pengamanan pembangunan strategis yang lokasi kegiatannya berada di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Saat ini pengamanan yang masih berjalan, dilaksanakan pada pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalselteng 2 dengan daya 2 x 100 MW.
Ada pun sejumlah proyek baru di Kalsel yang akan dilaksanakan pendampingan dan pengamanannya yakni Pembangunan SUTT 150 kV Sei Durian - Tarjun, Pembangunan GI 150 kV Sei Durian dan Pembangunan GI 150 kV Tarjun.
Kejati Kalimantan Selatan sebagai satuan kerja kejaksaan di daerah senantiasa akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud.