Kalsel.WahanaNews.co, Balangan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3.563.542.223 dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak oleh Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.
“Rencana pengembalian kekayaan ini sudah kita lakukan ke pemerintah daerah, yaitu sesuai dengan hasil putusan kasasi,” kata Kajari Balangan Fajar Gurindro di Balangan, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
Pjs Bupati Balangan Thaufik Hidayat Apresiasi KPU Atas Sosialisasi Pilkada 2024
Fajar menyebutkan awalnya hasil putusan sidang pertama, terpidana ini divonis empat tahun penjara dan hasil putusan kasasi lebih rendah yaitu hanya satu tahun enam bulan.
Kajari Balangan menuturkan proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, serta pihak perbankan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024.
Menurut Fajar saat ini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan yaitu Rahmadi, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Balangan Adakan Bimtek Enumerator Tingkatkan Kompetensi Pertanian dan Perikanan
Yang mana hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar serta denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu selama proses penyelidikan, para pihak juga sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel bahwa itu merupakan kerugian negara. Karena dalam proses pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur.
Diketahui terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.