Rahmadi juga sudah menjalani masa tahanan dan proses hukum sejak Oktober 2023 lalu, dan saat ini menjalani sisa masa tahanan di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin.
Sementara itu Sekdakab Balangan Sutikno mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlebih khusus kepada Kajari Balangan beserta jajaran atas pengembalian kerugian keuangan negara ini.
Baca Juga:
Bank Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup Tanam 7400 Bibit Mangrove di Tanjung Dewa
“Ini adalah bagian dari prosedur hukum yang mana tanggung jawab akhir yaitu uang negara kembali lagi ke uang negara,” ujar Sutikno.
Sutikno juga mengapresiasi Kejari Balangan, karena ini adalah momen yang paling berharga bagi pemda sebab nilainya yang sangat banyak ini.
Sekda berpesan apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat ini selalu dihadapi risiko dan hukum juga menyertai, makanya harus berupaya melaksanakan tugas dengan baik dengan mengikuti prosedur yang baik.
Baca Juga:
Bawaslu Kalsel Ingatkan Bapaslon Pilkada 2024 Tidak Berkampanye di Luar Jadwal
“Ini adalah negara hukum dan kedudukan hukum kita juga harus sama, karena kita tahu beberapa pejabat juga terlihat pada kasus ini dan pada akhirnya juga harus tunduk kepada hukum serta semoga kasus menjadi pengalaman kita bersama,” ucap Sutikno.
[Redaktur: Patria Simorangkir]