Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) meraup pendapatan sebesar Rp3.417.961.897 dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I tahun 2024.
"Persentase realisasi penerimaan PNBP mencapai 45 persen dari target optimalisasi PNBP tahun ini Rp7.531.735.000," kata Kajati Kalsel Rina Virawati di Banjarmasin, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% PDB oleh Kemenkeu, PPN, BI, dan Banggar DPR
Rina menjelaskan penerimaan PNBP berasal dari pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta denda tilang, sewa rumah dinas dan lain-lain.
Dia pun mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Kalsel menangani setiap perkara korupsi sehingga bisa mengoptimalkan pemasukan bagi keuangan negara melalui jeratan pembayaran uang pengganti oleh terpidana termasuk perkara TPPU.
Di sisi lain, Rina juga menyampaikan jika Kejati Kalsel tahun 2024 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp170.999.395.000.
Baca Juga:
Tahun 2025 Polri Minta Tambahan Anggaran Rp60,64 Triliun
Kemudian terealisasi sampai Juli 2024 sebesar Rp96.367.007.177 atau persentase penyerapan anggarannya 56,05 persen.
Dia mengingatkan agar semua bidang dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran karena menjadi faktor penting dalam penilaian kinerja.
"Penyerapan anggaran perlu mendapat perhatian karena idealnya realisasi penyerapan anggaran merata dan proporsional sepanjang tahun anggaran," jelasnya.