KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M. Faisal Heriyadi meminta pengawasan ketat terhadap peredaran MinyaKita akibat temuan kasus minyak bersubsidi yang tidak sesuai takaran.
"Adanya kasus MinyaKita tidak sesuai takaran temukan di daerah kita ini harus jadi perhatian serius, karena merugikan masyarakat," ujarnya di Banjarmasin, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
Meskipun baru satu kasus ditemukan hasil sidak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin pada salah satu toko distributor, kata Faisal, namun bisa berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
"Apalagi kasus MinyaKita tidak sesuai takaran ini sudah jadi isu nasional, jadi daerah kita harus merespon dengan pengawasan ketat agar jangan terjadi lagi beredar," ujarnya.
Faisal pun juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran MinyaKita ini, jika ada kecurigaan tidak sesuai, maka laporan ke pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Mendag Busan Bongkar Modus Baru Kecurangan MINYAKITA, Pelaku Usaha 'Nakal' Ditindak Tegas
"Biar kita tangani bersamaan-sama, pihak berwenang juga kita minta menindak oknum yang mengedarkan MinyaKita yang tidak sesuai takaran itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muhtezar membenarkan adanya temuan MinyaKita yang diedarkan tidak sesuai takaran.
Penemuan ini hasil sidak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dengan Balai Strandarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional Kalimantan pada salah satu toko penjual minyak goreng di Banjarmasin, 10 Maret 2025.
Menurut dia, saat sidak itu ada sebanyak 3.120 produk MinyaKita kemasan botol, lalu diambil sampel sebanyak 80 botol untuk diperiksa dan ditemukan 78 botol di bawah takaran normal.
"Dari 80 botol yang diambil sampel, 11 botol melanggar batas ketentuan kategori T1 dengan kemasan minus 15-29,9 mililiter, kemudian 67 botol lagi sudah melanggar ketentuan kategori T2 dengan kemasan minus 30 mililiter lebih," ujarnya.
Muftezar mengungkapkan batas takaran tersebut sudah di luar ketentuan dan tidak bisa ditoleransi, dan dalam sidak beberapa waktu lalu itu, penjual mengaku produsen MinyaKita berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Kementerian Perdagangan RI, memang kita tidak berwenang untuk menindak langsung," demikian katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]