WahanaNews-Kalsel | Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses penggodokan oleh pemerintah dan DPR RI.
Hal dipastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan Daftar Invetaris Masalah (DIM).
Baca Juga:
Diskominfo Kaltim dan Polda Bersinergi Meretas Aksi Judi Online yang Marak
"RUU PDP sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan DIM itu sekitar 45-50% sudah dibahas," ujar Plt Direktur Tata Kelola, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi dalam diskusi virtual yang digelar VIDA, Kamis (27/1/2022).
Kominfo tidak menampik bahwa pengesahan RUU PDP ini sudah jauh tertinggal dibandingkan negara lainnya.
Maka dari itu, pemerintah mengupayakan agar aturan tersebut bisa disahkan pada tahun ini.
Baca Juga:
Kominfo Curigai Kebocoran Data KPU RI dengan Motif Delegitimasi Pemilu 2024
"Kalau kapan, itu memang sudah terlewat, tapi kita upayakan tahun ini pembahasan RUU PDP selesai," ucapnya.
Disampaikan Teguh bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melayangkan surat kepada Komisis I DPRI RI agar melanjutkan pembahasan DIM yang tersisa.
Teguh memaparkan substansi di RUU PDP yang sampai saat ini masih digodok mencakupi jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.