Kemudian mengenai transfer data pribadi, sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi.
Lalu juga terkait penyelesaian data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta ketentuan pidana.
Baca Juga:
Diskominfo Kaltim dan Polda Bersinergi Meretas Aksi Judi Online yang Marak
Seiring dengan pembahasan RUU PDP, Kominfo membantah kalau saat ini ada kekosongan aturan mengenai aturan data pribadi.
Dikatakan Teguh, dasar hukum pengendalian pelindungan data pribadi berdasarkan UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, dan Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016.
"Aturan pengendalian pelindungan data pribadi tidak kosong, karena ada UU ITE, PP 71, dan Permen Kominfo. RUU PDP ini nantinya menjadi pelengkap dan makin komprehensif," pungkasnya. [As]