KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar penegakan hukum dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation). Kasus ini melibatkan oknum TNI AL Balikpapan, Kelasi Satu Jumran, sebagai pelaku.
“Penegakan hukum berbasis metode ilmiah ini harus secara transparan dan adil bagi korban maupun keluarga korban,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Banjarmasin, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Uli menekankan selain penegakan hukum berbasis ilmiah, Komnas HAM juga meminta agar tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban/keluarga korban, termasuk pemulihan hak-hak korban/keluarga korban.
“Komnas HAM sedang melakukan pemantauan soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Kalsel yang dilakukan oknum TNI AL,” ujarnya.
Uli mengungkapkan Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalsel, kuasa hukum korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
Sekretaris DPRD Banjarbaru Siap Terapkan e-Katalog Versi 6 untuk SPJ Reses
“Komnas HAM akan segera meninjau ke lokasi di Banjarbaru, Kalsel,” tutur Uli.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.