KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Arnawaty Sufiatin menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem e-Katalog versi 6 terkait mekanisme Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses anggota dewan.
"Kami siap menerapkan sistem baru yang mengatur tentang mekanisme SPJ anggota dewan yang disepakati di rapat internal bersama kepala bagian dan jajaran sekretariat DPRD," ujarnya di Banjarbaru, Senin (7/4/2025).
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Menurut Arnawaty, rapat internal tersebut dihadiri perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarbaru dengan fokus pembahasan SPJ anggota dewan dengan sistem e-Katalog versi 6.
Arnawaty menjelaskan, sistem baru itu diperkenalkan sebagai langkah dalam upaya peningkatan efisiensi dan transparansi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan reses.
"Penerapan e-Katalog versi 6 membawa perubahan signifikan dibanding sebelumnya mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur administrasi hingga pelaporan keuangan lebih terperinci," ucapnya.
Baca Juga:
Ulama Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Ini Azab yang Akan Diterima Pelaku di Akhirat
Diharapkan, penyesuaian sistem baru tersebut mampu meningkatkan akurasi data serta mempercepat proses pelaporan kegiatan reses atau penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD.
Dikatakan Arnawaty, rapat internal itu juga menyoroti perubahan sistem perpajakan mengadopsi Coretax dan merupakan solusi modern dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih terkendali dan terintegrasi digital.
"Penerapan Coretax memastikan setiap transaksi yang terkait dengan kegiatan reses dapat terverifikasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap pejabat perempuan di lingkungan Pemkot Banjarbaru itu.