Ditambahkan, perubahan itu krusial karena masa sidang reses II pada Bulan Mei 2025 dan implementasi e-Katalog versi 6 dan sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, hasil rapat dibahas dalam rapat lanjutan bersama seluruh anggota DPRD Banjarbaru guna memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota dewan terkait mekanisme baru tersebut.
Baca Juga:
DKP Kalsel Salurkan 1.000 Paket Ikan Sambut Kunjungan Kerja Kapolri
"Melalui pemahaman yang baik terhadap prosedur baru itu, kami optimis pelaksanaan reses anggota dewan dan pelaporannya dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Arnawaty.
[Redaktur: Patria Simorangkir]