"Setiap paslon punya hak untuk melakukan hitung cepat atau mengumumkan klaim mereka namun, hasil resmi tetap bergantung pada rekapitulasi manual yang dilakukan KPU," katanya.
Dia mengatakan hingga saat ini, tidak ada laporan resmi terkait pelanggaran dari masyarakat maupun paslon.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Musnahkan 497 Surat Suara Rusak Jelang Pilkada 2024
"Proses masih berjalan lancar, dan kami harap situasi ini tetap terjaga hingga tahapan akhir," ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]