"Setiap paslon punya hak untuk melakukan hitung cepat atau mengumumkan klaim mereka namun, hasil resmi tetap bergantung pada rekapitulasi manual yang dilakukan KPU," katanya.
Dia mengatakan hingga saat ini, tidak ada laporan resmi terkait pelanggaran dari masyarakat maupun paslon.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
"Proses masih berjalan lancar, dan kami harap situasi ini tetap terjaga hingga tahapan akhir," ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]