“Selain itu, menjadi penting juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang No.16 Tahun 2019 dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin penting untuk mengawal upaya pencegahan dalam perkawinan, yang harusnya menikah itu usia diatas 19 Tahun, jika dibawah 19 Tahun dengan dispensasi tentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap harus memenuhi hak anak atas pendidikan, kesehatan, sosial dan hak dasar penting lainnya,” tambah Erni. [As]