KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Tahun Jamak.
"Provinsi Banten berpengalaman mengelola pembiayaan tahun jamak," ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
F-PKS DPRD Kalsel Minta Pemprov Lebih Masif Promosikan Daerah ke Investor
Gusti menerangkan Pemprov Kalsel Banten sudah dua kali membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembiayaan Tahun Jamak pada 2012 dan 2018 sehingga patut menjadi referensi Pansus III DPRD Provinsi Kalsel untuk menyusun Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak.
“Kita tidak menginginkan produk hukum yang dibuat akan mempunyai implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah," ujar mantan anggota DPR RI tersebut.
Oleh karenanya, menurut Gusti, Provinsi Kalsel belajar meniru kebijakan yang digulirkan Provinsi Banten.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda Tutup Sejumlah TPS Ilegal di Kota
Gusti menambahkan kemungkinan muncul justifikasi yang disinkronkan pada kesimpulan raperda yang akan diputuskan di daerah.
Gusti pun berharap Pansus III DPRD Provinsi Kalsel bisa mengoptimalkan penyusunan materi produk raperda yang akan dihasilkan pada masa mendatang.
Raperda Pembiayaan Tahun Jamak bertujuan membuat payung hukum untuk memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.
“Karena kita melihat ada beberapa proyek strategis yang memang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran," tutur Gusti.
Untuk memastikan ketersediaan anggaran, diungkapkan Gusti, maka membutuhkan payung hukum agar program itu bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi menyatakan Provinsi Banten mendapatkan kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Provinsi Kalsel guna membahas anggaran tahun jamak.
“Tentu hal yang paling penting berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi, di mana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku," tutur Sugeng.
Ia mengingatkan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan daerah.
"Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan nanti akan ada Perda Tahun Jamak. Itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," demikian Sugeng.
[Redaktur: Patria Simorangkir]