Kalteng.WahanaNews.co, Hulu Sungai Tengah - Jajaran Panwascam Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel), melakukan monitoring dan inventarisasi terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya.
"Monitoring dan inventarisasi pemasangan APK tersebut terutama yang berpotensi pelanggaran," ujar Ketua Panwascam BAS Radiyat Mahlupi dalam keterangan persnya di Birayang (174 km utara Banjarmasin) ibukota kecamatan itu, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan untuk Pilkada 2024
Ia menerangkan, pihak Panwascam BAS menemukan dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK seperti halnya dari pasangan Calon Bupati (Cabup) HST.
"Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari Pengawas Kelurahan/Desa,” ujar Radiyat seraya menambahkan, pemasangan APK tersebut pada tempat yang tidak boleh sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menambahkan, tempat-tempat yang tidak boleh pemasangan APK yaitu menjadi fasilitas publik seperti tiang listrik, traffic light, gardu milik desa yang pembangunannya dengan dana pemerintah.
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 ke Pihak Terkait
"Pelanggaran tersebut cukup banyak pada sarana dan prasarana publik seperti terjadi di Desa Banua Rantau, ada APK dipasang di tiang listrik sepanjang jalan dari RT. 01 sampai dengan RT. 05," ungkap Radiyat mengutip laporan PIC Pengawasan Kampanye Khairun Shubhi.
Ia berharap, para pasangan Cabup HST atau tim kampanye/pemenangan agar melepas APK yang pemasangannya menyalahi ketentuan yang berlaku.
"Pada saatnya kami dari Panwascam bersama pihak terkait akan melakukan penertiban dengan terjun ke lapangan," demikian Radiyat Mahlupi.