Pembentukan Kopdes MP ini juga berlandaskan pada Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, tertanggal 27 Februari 2025.
Kesepakatan ini menjadi payung hukum bagi sinergi kedua kementerian dalam mendorong pertumbuhan usaha kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Dana Desa 2025: Pemdes Pulo Pakkat II Salurkan BLT, Makanan Tambahan dan Insentif
Senada, Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, dalam paparannya yang bertajuk "Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih", menekankan urgensi pengembangan Kopdes MP melalui pendekatan komprehensif.
"Kita tidak hanya fokus pada pendirian koperasi baru, tetapi juga pada revitalisasi koperasi yang sudah ada, serta integrasinya dengan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDesa Bersama," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]