Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Pemerintah juga sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015.
Tujuannya untuk mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut. Antara lain legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Siap Sambut Perhelatan HPN 2025
Sebagai informasi, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dengan menjaga luasan lahan. Sehingga perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.
Pemerintah menargetkan Program PSR dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu ha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya wilayah Sumatera sebanyak 397.200 ha, Jawa 6.000 ha, Kalimantan 86.300 ha, Sulawesi 44.500 ha, dan Papua 600 ha.
Target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 ha. Program ini didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta/ha dengan maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun. [Ass]