Kalsel.WahanaNews.co, Kotabaru - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas untuk kesekian kalinya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kotabaru, Agus Rahmad Ramdhoni menyatakan, bahwa tindakan upaya penyelundupan obat terlarang merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga:
Terkait Beredarnya Video Berisi Komplain Pasien, Ini Penjelasan Humas RSUD
Dia menegaskan pihaknya akan meneruskan penemuan ini kepada jajaran Polres Kotabaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kali ini obat terlarang jenis Carnophen yang masuk ke dalam Narkotika Golongan I. Kejadian tersebut terjadi saat seorang Narapidana tengah menjalani pengobatan pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru," kata Agus di Kotabaru, Rabu (15/5/2024).
Ia menjelaskan, obat-obatan terlarang tersebut coba diselundupkan oleh seorang wanita yang merupakan keluarga dari narapidana G sesaat sebelum narapidana masuk ke ambulans Lapas setelah berobat.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Melihat gelagat mencurigakan, petugas Lapas yang mengawal langsung menangkap keluarga narapidana yang berupaya menyelundupkan barang haram tersebut lewat narapidana yang dikawal dan terbukti ada transaksi obat-obatan terlarang tersebut.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan ketegasan petugas Lapas Kotabaru yang telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan narapidana dengan benar dan cermat.
"Sebelumnya warga binaan berinisial G menjalani kontrol ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru pasca operasi bedah mulut beberapa waktu lalu. Ini sebagai bentuk pelayanan kesehatan dari Lapas Kotabaru kepada Warga Binaannya," katanya.