PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) tengah melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Kotabaru, yaitu Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian - Tarjun yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Pemerintah.
Progresnya baru-baru ini berhasil melakukan pembebasan lahan di Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Manager UPP KLT 4, Haris Nasution menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan sosialisasi dan penyampaian harga ganti rugi di Desa Magalau Hulu bersama para aparat Forkopimcam dan perangkat di tingkat desa serta didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, PLN berhasil melaksanakan kegiatan pembebasan lahan untuk tapak tower SUTT 150kV Sei Durian – Tarjun.
“Diidentifikasi bahwa di wilayah Desa Magalau Hulu ini terdapat sebanyak 29 titik yang akan digunakan sebagai tapak tower, yang mana terbagi atas 2 kategori status lahan. Yaitu sebanyak 13 tapak berdiri di atas lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan 16 tapak lainnya berdiri di atas lahan berstatus Hutan Produksi (HP),” jelas Haris.
Pada kesempatan sosialisasi yang lalu, PLN berhasil membebaskan sebanyak 13 titik tapak tower yang berstatus APL tersebut kepada masyarakat pemilik lahan yang juga turut hadir.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
"Kegiatan sosialisasi berjalan lancar, dan kami berterima kasih masyarakat di Desa Magalau Hulu juga menyambut baik adanya pembangunan PSN SUTT 150kV Sei Durian – Tarjun ini. Kemudian untuk di Desa Magalau, masih tersisa 16 titik yang berstatus HP segera akan dilaksanakan pembebasannya,” tambah Haris.
Selain itu, khusus untuk 16 tapak tower yang berdiri di lahan berstatus HP tersebut memang perlu langkah-langkah teknis lainnya untuk pembebasan, utamanya yaitu pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
"16 tapak tower yang akan berdiri di Hutan Produksi tersebut masih dalam proses permohonan PPKH di KLHK RI. Harapannya agar permohonan tersebut dapat segera ditinjau dan mendapatkan hasil yang baik,” ungkap Haris.