Langkah pengawasan dilakukan tak hanya melalui fisik di lapangan tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital antara sistem PLN dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Sistem ini memberikan informasi target bongkar dan terintegrasi dengan sistem di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang mencatat realisasi bongkar dari setiap pemasok.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dari sistem pemantauan ini, lanjutnya, PLN bisa mengetahui kebutuhan batu bara hingga beberapa waktu ke depan. Di satu sisi, perseroan juga melakukan reformasi kontrak untuk memastikan pasokan batu bara aman.
PLN juga memperbaiki mekanisme perjanjian, yaitu kontrak yang semula bersifat fleksibel jangka pendek diubah menjadi kontrak yang lebih tegas dan jangka panjang serta langsung dengan pemilik tambang yang memiliki kredibilitas dengan kualitas dan volume batu bara yang dibutuhkan pembangkit listrik.
Tak kalah penting, perseroan juga terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan para pengusaha kapal melalui Indonesian National Shipowners Association (INSA).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Langkah ini dilakukan secara intens untuk memastikan realisasi pasokan batu bara termasuk penugasan dari Kementerian ESDM dapat terlaksana dan terkirim sesuai jadwal yang dibutuhkan. [Ss]