Kalsel.WahanaNews.co, Banjarbaru - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, menyatakan bahwa Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 463.299 petani di Kalimantan Selatan dari peredaran pupuk ilegal setelah pengungkapan gudang pupuk yang tidak memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
"Langkah penegakan hukum oleh Polda Kalsel luar biasa tepat, bayangkan jika pupuk ilegal tanpa izin dari Kementerian Pertanian ini beredar luas dalam jangka panjang," kata Syamsir di Banjarbaru, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Perintah Prabowo Memerangi Narkoba
Menurut dia, kerugian 463.299 rumah tangga usaha pertanian (berdasarkan Sensus Pertanian 2023 oleh BPS Kalsel) dari penggunaan pupuk ilegal dengan kandungan tidak diketahui itu sangatlah besar.
Misalnya mengandung bahan berbahaya bagi tanaman dapat menyebabkan tanaman tumbuh tidak maksimal dan tanah menjadi haus atau kering.
Bahkan penggunaan pupuk yang direkomendasikan pemerintah pada lahan yang telah diberikan pupuk ilegal bakal tidak mempan lagi memperbaikinya.
Baca Juga:
Kepala KPPN Pelaihari: Realisasi Belanja Negara di Tanah Laut Capai 76,4 Persen
"Jadi kerugian petani sangat besar dan berkepanjangan akhirnya," jelas Syamsir yang juga Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut.
Ditegaskan dia pula, temuan 13.500 sak pupuk organik phosphat ilegal di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru oleh polisi sudah menguak fakta ancaman diperjualbelikannya pupuk tanpa izin sangat rentan terjadi.
Dia mengingatkan petani baik budidaya tanaman pangan, hortikultura hingga perkebunan agar lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dengan mengecek asal-usul dan izin yang tertera di kemasan.